PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 25 narapidana yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5/2022) malam.
“Usai kejadian itu saya perintahkan untuk mengangkat serta memindahkan puluhan narapidana yang hendak memprovokasi keributan di Rutan Padang,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.
Beruntung, katanya, situasi di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah. Puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumbar.
Dengan rincian ke Lapas Padang sebanyak dua orang, Bukittinggi 7 orang, Pariaman 7 orang, Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto 7 orang, dan dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.