Terkait pemanggilan tersebut turut dibenarkan oleh Dedy yang mengatakan bahwa yang bersangkutan memang telah dilakukan panggilan oleh pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang.
“Namun siang tadi (Selasa), yang bersangkutan melayangkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan ada kegiatan di luar kota,” sebut Dedy.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.
Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir sehingga dilakukan penyelidikan.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.
Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk Ilham Maulana untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu. (rdr-007)