JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.
Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. Lantas bagaimana dengan biayanya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam,” katanya saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. “Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.
Diketahui, Korlantas Polri menyebut akan segera berlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.
Yusri menjelaskan, hal ini sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan. Adapun perubahan pelat nomor jadi warna putih sendiri untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaannya akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan. (rdr/kompas.com)