JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.
Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. Lantas bagaimana dengan biayanya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam,” katanya saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).