Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. “Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.
Diketahui, Korlantas Polri menyebut akan segera berlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.
Yusri menjelaskan, hal ini sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan. Adapun perubahan pelat nomor jadi warna putih sendiri untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaannya akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan. (rdr/kompas.com)