Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani, menjelaskan bahwa jenis penyakit PMK masa inkubasinya mulai satu sampai 14 hari sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Tingkat penularan penyakit PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematiannya hanya satu sampai lima persen saja. Penularan virus PMK itu bisa melalui beberapa cara, diantaranya dengan cara kontak langsung, kontak tidak langsung dan bisa juga melalui udara.
Dan saat ini kasus PMK di Tanahdatar tersebar di beberapa kecamatan yakni di Lima Kaum dan Sungai Tarab.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki ternak, jika melihat gejala pada ternak yang terpapar itu seperti terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi OPD terkait agar segera dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Dalam waktu dekat akan dibuat Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar yang memuat tentang pencegahan dan penanggulangan PMK, pengawasan peredaran ternak dan daging, pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH), cara mengkonsumsi daging supaya aman dan penghentian operasional pasar ternak selama dua minggu. (rdr/ant)