Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa. Perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan dalam penyelidikan, penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (20/5/2022) di ruangannya kepada Radarsumbar.com.
Hingga kini, kata Satake, sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yang diduga juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut. Rencananya, Jumat siang, istri Wabup akan diperiksa, tapi mangkir.
“Agenda pemeriksaan Wabup dan istrinya hari ini tidak jadi. Katanya, istrinya lagi tidak enak badan,” tutup Satake. (rdr)