PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu bersama istri dan mertuanya mangkir dari panggilan pertama Polda Sumbar terkait uang mahar Rp850 juta yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumangguang yang merupakan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu.
Jon Firman Pandu diduga menerima uang Rp850 juta tersebut dari Iriadi untuk memantapkan posisinya di Pilkada Solok. Namun, kesepakatan itu tak terlaksana karena Iriadi kalah dan Jon Firman Pandu menang dengan Epyardi Asda sebagai Bupatinya.
Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/2022). Sebelumnya, pelapor (Iriadi) sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.