JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak.
Jika sebagian dari Anda biasa mengurus langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil, rupanya tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
3. Terima tanda bukti permohonan
Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik