JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan BNN menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan inisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim langsung ke Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
“Tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini,” ujar Hendri kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Senin (23/5/2022).