Dia juga melanjutkan, sampai hari ini sudah ada 3 tersangka termasuk Agus Suardi yang telah ditahan. Mereka dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lalu untuk pengajuan permohonan justice colaborator yang akan diajukan oleh Agus Suardi pihak kejari mengatakan pihaknya belum menerima penerimaan tersebut. Dan terkait keterlibatan Gubernur pihak JPU mengatakan belum ada agenda untuk pemanggilan Gubernur.
“Untuk saat ini tidak ada pemanggilan Gubernur, namun nanti kita lihat pada fakta-fakta persidangan,” lanjut Budi.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan penahanan dilakukan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Namun Therry mengatakan pada saat pemeriksaan Agus Suardi kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Alhamdulillah beliau kooperatif, mungkin sudah memberikan hak-hak penjelasan terhadap kliennya,” ujar Therry. (rdr)