PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Padang Agus Suardi Resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, di Rutan Kelas II B Padang, Anak Aia.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyerahan dari pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/5/2022). Abien diperiksa sejak pukul 11.20 WIB hingga 12.40 WIB dan langsung ditahan.
Ketua tim JPU, Kejari Padang, Budi Sastera, bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan penahan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 23 Mei ini.
“Tersangka Agus Suardi resmi ditahan selama 20 hari,” ujar Budi.
Budi juga menambahkan untuk kesehatan Agus Suardi sendiri juga sangat baik, setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh pihak Kejari Padang.
“Untuk pemeriksaan Kesehatan Agus Suardi, kami mendatangkan tim kesehatan dari kesmas,” jelas Budi.