Bersama pihak keluarga kepolisian menanyai korban hingga tersebutlah nama J pelaku persetubuhan. Pengakuan korban, dirinya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban. Korban dan J berkenalan lalu melakukan persetubuhan.
“Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah,” kata Indro. “Korban dan tersangka ini sudah saling kenal,” tambah Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (rdr/kompas.com)