BENGKULU, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu, meringkus pelaku persetubuhan anak bawah umur J (30) warga Desa Ulu Danau, kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Dibekuknya J setelah diketahui seorang siswi SD berusia 13 tahun di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu hamil 6 bulan. Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira menjelaskan, tertangkapnya J berawal ketika murid SD tersebut atau korban mengeluhkan sakit perut.
“Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/5/2022).
Merasa kurang yakin dengan pernyataan dukun, korban dibawa ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan diketahui pula bahwa korban mengandung janin usia 6 bulan. Mengetahui hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.