Aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi,” jelasnya.
Putu menyampaikan hal tersebut ketika paparan mengenai Kebijakan dan Regulasi Penyediaan Minyak Goreng Curah. Pada 28 April 2022, disebutkan bahwa terbit Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Kemudian, 19 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng dengan pertimbangan kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET). (rdr/kompas.com)