JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Pemerintah pun akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebagai gantinya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022). “Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022,” kata Putu dalam rapat.
Putu mengungkapkan, kebijakan itu diputuskan usai pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Adapun dua peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.