Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti sesuai fee yang diterima. Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan, pidana penjara ditambah selama satu bulan.
Kuasa hukum 4 dari 10 terdakwa, Darmadi Aljufri menyesalkan putusan hakim. Menurut dia, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya menerima suap.
“Kami pikir-pikir dulu. Yang jelas kami kecewa karena hakim mengabaikan keterangan saksi,” kata dia.
JPU KPK Mohammad Nur Azis mengaku puas dengan vonis hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. “Sudah sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya menjerat sejumlah nama, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar. (rdr/merdeka.com)