MUARAENIM, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar anggaran 2019. Para terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik dua tahun.
Ke-10 terdakwa adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
Mereka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun,” ungkap ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5/2022).
Hakim menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang suap mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sudah berstatus terpidana. Fee tersebut bertujuan agar kontraktor mulus mendapatkan proyek.
“Perbuatan para terdakwa mengkhianati amanah masyarakat karena mereka dipilih atas perwakilan masyarakat,” ujarnya.