Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” katanya lagi.
Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (rdr/ant)