Sementara tersangka DRS bertugas sebagai leader, dan tersangka berinisial S berperan sebagai seorang manajer.
“Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online, dalam penagihan para tersangka menggunakan kata ancaman akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait data diri tersebar ke orang lain,” tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE. “Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar,” ucap Zulpan. (rdr/cnnindonesia.com)