JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih para peminjam.
Penangkapan belasan karyawan pinjol ilegal ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima pada bulan Januari hingga Maret 2022. “Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Disampaikan Zulpan, kesebelas tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.
Zulpan mengungkapkan para tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka NIS, IS, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.