PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aturan terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang menyebutkan pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat mulai dibahas di Pemko Padang.
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Teddy Antonius menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pusat, dan untuk daerah harus mengikuti peraturan itu.
“Peraturan tersebut merupakan dari pusat, jadi kita di daerah ini harus mengikuti itu,” ungkap Teddy dilansir dari Infopublik.id, Minggu (29/5/2022).
Selanjutnya, dia mengatakan Disdukcapil Padang juga sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait penegakan aturan tersebut, baik dari kecamatan sampai ke kelurahan, selain itu dari Kemendagri juga sudah masif dalam mensosialisasikan hal tersebut.
“Nanti kita juga ke Kecamatan untuk melakukan sosialisasi secara langsung secara bertahap, banyak caranya untuk sosialisasi baik tatap muka maupun melalui media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tedy menjelaskan apabila nanti ada orang tua yang mau memberi nama anaknya Disdukcapil juga meminta agar memperhatikan aturan ini, karena apabila nanti nama hanya satu kata maka akan susah dalam pembuatan Akta dan dokumen kependudukan lainnya.
“Kita berpijak ke aturan, jadi untuk mempermudah urusan, harapannya masyarakat mentaati aturan tersebut, karena ini kan sistem yang sampai ke pusat, bukan lagi manual dan kita bekerja dengan sistem yang ada,” kata dia. (rdr)