PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aturan terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang menyebutkan pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat mulai dibahas di Pemko Padang.
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Teddy Antonius menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pusat, dan untuk daerah harus mengikuti peraturan itu.
“Peraturan tersebut merupakan dari pusat, jadi kita di daerah ini harus mengikuti itu,” ungkap Teddy dilansir dari Infopublik.id, Minggu (29/5/2022).
Selanjutnya, dia mengatakan Disdukcapil Padang juga sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait penegakan aturan tersebut, baik dari kecamatan sampai ke kelurahan, selain itu dari Kemendagri juga sudah masif dalam mensosialisasikan hal tersebut.