“Nanti kita juga ke Kecamatan untuk melakukan sosialisasi secara langsung secara bertahap, banyak caranya untuk sosialisasi baik tatap muka maupun melalui media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tedy menjelaskan apabila nanti ada orang tua yang mau memberi nama anaknya Disdukcapil juga meminta agar memperhatikan aturan ini, karena apabila nanti nama hanya satu kata maka akan susah dalam pembuatan Akta dan dokumen kependudukan lainnya.
“Kita berpijak ke aturan, jadi untuk mempermudah urusan, harapannya masyarakat mentaati aturan tersebut, karena ini kan sistem yang sampai ke pusat, bukan lagi manual dan kita bekerja dengan sistem yang ada,” kata dia. (rdr)