“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/V/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 30 Mei 2022 lalu. Tim Klewang langsung menelusuri laporan itu ke lapangan,” jelas Kasat.
Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan informasi pelaku pencurian yang di Jalan Koto Marapak No.23 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tersebut diketahui sedang berada di kawasan Pantai Purus. Tim pun bergerak Minggu (30/5/2022) dinihari.
“Tim kita langsung melakukan patroli ke lokasi tersebut. Benar ternyata, pelaku ditemukan di sebuah pos nelayan daerah Purus III dan langsung diciduk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat.
Dia mengakui sudah mencuri tiga unit handphone milik korban dan salah satunya saat ini masih dipakai oleh pelaku, satu lagi sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu, kemudian satu handphone dibuang ke laut karena rusak.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku pun sempat diberi tindakan tegas terukur karena melawan ketika digelandang ke Mapolresta Padang,” tutup Kasat. (rdr)