PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mencoba mengelabui Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang yang akan menangkapnya, dua orang mahasiswa yang sedang membawa ganja berhasil diciduk petugas.
Dua mahasiswa PTN di Padang ini yakni, Yogi Yadi Pratama (25), warga Tanah Garam, Kabupaten Solok dan Randi Fernando Darma (25), warga Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut kedapatan menyembunyikan ganja dalam kotak sepatu.
Keduanya ditangkap dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Komplek Vilano Jaya I, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Minggu (29/5/2022) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Kedua mahasiswa itu disebut memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Setelah memastikan keberadaan keduanya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti ganja kering dalam kotak sepatu. “Tim Rajawali lebih pintar dari dia, ketika itu tim yang saya pimpin itu mengarah ke kotak sepatu.”
“Dan benar, barang haram itu berada di dalamnya. Untuk keduanya, kita bawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr-007)