Kedua mahasiswa itu disebut memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Setelah memastikan keberadaan keduanya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti ganja kering dalam kotak sepatu. “Tim Rajawali lebih pintar dari dia, ketika itu tim yang saya pimpin itu mengarah ke kotak sepatu.”
“Dan benar, barang haram itu berada di dalamnya. Untuk keduanya, kita bawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman