Menuju Kota Layak Anak Tingkat Nindya, Pemko Solok Komit Wujudkan PATBM Tingkat Kelurahan

Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di Solok, Senin. (Antara/HO-Pemkot Solok)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) pada tingkat kelurahan sebagai upaya menuju kota layak anak tingkat nindya.

“Komitmen diwujudkan melalui penandatangan kesepakatan bersama aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat pada tingkat kelurahan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Data Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Jufni di Solok, Senin (30/5/2022).

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat sekaligus penandatanganan komitmen diikuti 65 peserta mewakili 13 kelurahan dari unsur tokoh masyarakat dan pemerintah tingkat kelurahan.

Menurut dia Kota Solok pada 2021 telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya.

Apresiasi ini berkat dukungan semua pihak yakni Gugus Tugas Kota Layak Anak dan pemangku kepentingan terkait dalam menyukseskan program nasional perlindungan anak yang memiliki 24 indikator sesuai dengan regulasi nasional.

Kemudian pada 2022, pihaknya sedang berupaya untuk menjadikan Solok sebagai Kota Layak Anak tingkat Nindya.

“Salah satu indikator yang belum dipenuhi yakni memfasilitasi pembentukan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang berada di tingkat kelurahan dan hari ini dilakukan sosialisasi PATBM dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat pada 13 Kelurahan di Kota Solok,” kata dia.

PATBM mempunyai tujuan meningkatkan peranan aktif masyarakat tingkat kelurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan anak sesuai dengan kapasitas masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.

“Sehingga kasus-kasus yang selama ini dilaporkan kepada dinas merupakan bukti bahwa semua pihak telah berperan memberikan upaya perlindungan hak anak dan selama ini peranana itu belum terorganisasi dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap dengan kehadiran aktivis PATBM pada 13 kelurahan di Kota Solok, akan mengoptimalkan peranan masyarakat dalam program perlindungan hak anak.

“Di satu sisi kami juga mengharapkan pemerintah kelurahan mengusulkan kegiatan PATBM dalam rapat koordinasi pembangunan daerah supaya peranan Aktivis PATBM dapat dianggarkan dalam perencanaan program kelurahan,” kata dia

Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana selaku pemateri sosialisasi menekankan pentingnya program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di tingkat kelurahan yang dikenal dengan PATBM.

Ini merupakan upaya mengoptimalkan peranan aktif masyarakat dalam program perlindungan anak yang telah diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia memaparkan terdapat delapan ketentuan peranan masyarakat, diantaranya memberikan informasi melalui sosialisasi dan informasi mengenai hak anak dan peraturan perundangan undangan tentang anak serta berperan melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Program PATBM sudah diperkenalkan oleh Kementerian PPPA RI sejak 2016, sehingga daerah harus menindaklanjuti program tersebut supaya terlaksana di setiap daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version