PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 40,6 kilogram ganja kering dari perkara tindak pidana yang ditangani oleh instansi tersebut sepanjang 2022.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40,6 kilogram ganja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa (31/5/2022).
Ganja dengan berat puluhan kilogram itu dimusnahkan oleh kejaksaan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Padang, di Jalan Gunung Pangilun, kota setempat.
Selain ganja kering, kejaksaan juga ikut memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 5.708 butir.
Ranu mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk diantisipasi.
Pasalnya barang terlarang itu selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.