“Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS,” terang Deni.
Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
Kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, terkait dengan barang yang diamankan ini tentu dijadikan sebagai barang bukti.
“Jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan mereka sebagai pelayan Seks maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi,” ungkap Deni Harzandy.
PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut. (rdr)