Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.” jelas Menkeu Sri Mulyani. (rdr/cnbc)