RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja pegawai yang meliputi gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022, juga gaji ke-13.
Selain belanja pegawai, pemangkasan juga dikecualikan pada belanja barang operasional, belanja Anggaran Pendidikan, belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin).
Juga dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
“KL diminta menyisihkan total Rp24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dilansir dari CNBC Indonesia,
Gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022. Sejalan dengan tujuannya, yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Terkait besaran, gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sehingga, besaran keseluruhan lebih besar dari 2021. Sebagai informasi, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam dua kondisi.