PPKM Level 4 di Padang Fokus dalam Kota, Tak Ada Penyekatan di Perbatasan

Kebijakan itu berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk usaha menurunkan kasus Covid-19.

Penyekatan yang dilakukan di perbatasan Padang-Padang Pariaman.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membuka posko penyekatan antar daerah di perbatasan saat perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk usaha menurunkan kasus Covid-19.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius menjelaskan, pada saat perpanjangan PPKM, tidak ada lagi penyekatan di batas kota. Sebelumnya, dilakukan penyekatan di perbatasan Padang-Padang Pariaman, Padang-Solok dan Padang-Pesisir Selatan.

Meski tidak ada penyekatan terang Barlius, posko pemantauan darat tersebut masih berdiri. Petugas hanya melaksanakan pengawasan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Padang. Mereka akan diingatkan agar tetap hati-hati masuk ke wilayah Padang.

“Tidak ada lagi penyekatan, paradigmanya berubah, petugas hanya mengingatkan situasi covid-19, sebelumnya penyekatakan sekarang pengawasan ada di tingkat kelurahan,” katanya, (26/7/2021).

Kemudian kata Barlius, pengawasan difokuskan dalam kota oleh petugas Kongsi Covid-19 yang berada di tingkat kelurahan. Petugas akan melaksanakan pengawasan titik keramaian di dalam kota.

“Setiap RT dan RW akan memantau setiap orang yang baru datang ke wilayahnya. Setiap yang masuk harus menunjukkan dokumen rapid antigen atau sertifikat vaksin,” ucap Barlius.

Apalagi kalau yang masuk dari luar provinsi Sumbar terutama sebutnya, mereka harus memiliki sertifikat vaksin. Kerja sama kelurahan harus mengawasi setiap orang yang keluar masuk.

“Masing-masing kelurahan kan ada satgasnya, mereka bertugas dan bekerja di bawah arahan lurah. Kalau ada yang datang dari daerah lain maka akan ditanya sertifikatnya,” katanya.

Barlius menambahkan, untuk kegiatan lainnya tetap dilaksanakan pembatasan. Seperti di restoran boleh dengan kapasitas 25 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian diutamakan makan dibawa atau take away.

“Sementara kerja juga melaksanakan work from home sesuai ketentuan kecuali untuk sektor esensial dan kritikal. Kemudian bagi siswa dilaksanakan sekolah secara daring,” bebernya. (*)

sumber: Langgam.id
Exit mobile version