JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan data dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Idham melalui keterangan resmi, Kamis (9/5/2024).
Idham menegaskan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Sebab, kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.
Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.
Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).