JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie, terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan (psikotropika). Polisi menyita puluhan butir Diazepam.
“Ditemukan barang bukti berupa 4 strip psikotropika jenis Diazepam sebanyak 40 butir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Psikotropika tersebut disimpan dalam kotak paket berwarna cokelat yang dibalut plastik warna merah yang baru diterima Andrie dari kurir ekspedisi. Polisi kembali menemukan sejumlah pil psikotropika lain saat menggeledah rumah Andrie.
“Kemudian di dalam kediaman tersangka ditemukan kembali 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021,” ucapnya.
Andrie ditangkap pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menyebut psikotropika tersebut didapatkan Andrie dengan membeli via daring. Polisi telah mengecek kesehatan Andrie. (rdr/detik.com)