Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan, untuk barang bukti yang disita diantaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.
“Kita tunggu hasil dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK, tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan,” ucap Kabid Deni kepadad wartawan, Jumat (3/6/2022).
“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005, terkait Trantibum, namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita Tipiring-kan hingga pencabutan izin nantinya, sesuai Perda,” tegas Deni Harzandy. (rdr)