Adapun syarat dasar bagi praktisi dalam Praktisi Mengajar ini adalah minimum tiga tahun pengalaman bekerja atau usaha, masih bekerja atau usahanya masih berjalan, serta tidak terregisterasi sebagai dosen.
Sementara syarat dasar untuk dosen pengampu mata kuliah adalah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) aktif dan minimal asisten ahli.
Nadiem pun meminta perguruan tinggi untuk mengundang praktisi ahli yang terbaik di bidangnya. “(Syarat dasar) untuk perguruan tinggi harus di bawah naungan Kemendikbudristek, terakreditasi, bersedia menggunakan learning management system (LMS),” ujar Mendikbudristek.
“Kita ingin mereka yang levelnya tertinggi, punya expertise yang terdalam di bidangnya, seperti CEO atau C-Level skala internasional, pendiri atau founder-founder rintisan.”
“Misalnya perusahaan-perusahaan teknologi atau start up yang sudah mendapatkan pendanaan yang signifikan, profesional, manajer senior yang sudah memiliki berbagai macam sertifikasi teknis yang sudah diakui secara internasional,” kata Nadiem mencontohkan.
Mendikbudristek pun optimistis kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri ini akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di tanah air.
“Dengan kolaborasi nyata antara perguruan tinggi dan dunia industri, saya yakin kita bisa memimpin pemulihan dunia dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” tutupnya. (rdr)