Disebut Kasast, kedua tersangka ini berinisial AKE panggilan A (20) warga Seberang Padang Utara II, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Kemudian, berinisial MRS panggilan R (18) warga Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Kejadian ini diketahui oleh pelapor berinisial FAEP yang merupakan kakak ipar dari korban sekitar pukul 03.00 WIB, ketika dihubungi oleh Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo,” katanya.
Dia menyebutkan, kakak ipar dari korban inisial HF diminta untuk segera datang ke rumah sakit. “Saat di rumah sakit, kakak ipar korban mendapat informasi kalau korban diantarkan oleh masyarakat ke rumah sakit dalam keadaan terluka parah,” katanya.
Korban mengatakan kepada kakak iparnya kalau dirinya dikejar sekelompok pemuda saat sedang mengendarai sepeda motor. “Akibatnya korban terjatuh dan dipukuli oleh para tersangka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan,” katanya.
Selain itu, juga mengalami luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri yang hampir putus. “Kondisi keduanya luka parah, sama-sama luka,” ujarnya. (*)