JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi membuka peluang untuk menetapkan Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Sebab, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan awal, Ali diduga sempat menyundul hidung korban hingga menyebabkan terjadinya pendarahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban.
“Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. Dia membuka peluang jika penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Yang lain itu sudah kami periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan sampai saat ini masih saksi,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak Ali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Justin. Terkait status tersangka itu, polisi resmi menahan Faisal.
Mobil Diduga Bodong
Termuktahir, penyidik membeberkan fakta baru di balik kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy hingga kekinian ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan mobil Nissan X-Trail tersebut.
“Sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Zulpan.