PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua calon jemaah haji (CJH) yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang, Sumatera Barat batal berangkat ke Tanah Suci karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji dan belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.
“Jamaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu diantaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,” kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi di Padang, Minggu (5/6/2022).
Jamaah haji kloter II Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padangpariaman dan Tanahdatar bertolak ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padangpariaman pada Minggu pukul 14.29 WIB.
Pada kloter II jamaah haji termuda atas nama Fauriyatul Irfani Sukardiman usia 23 tahun dan Gilang Maulana usia 23 tahun dari Kabupaten Tanahdatar.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengatakan pihaknya bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Sumatera Barat.