JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian meningkat dari hari ke hari. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat.
Laman 1 dari 2 Laman