“Pedagang dikawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya disana.” terang Deni Harzandy.
Deni Harzandy menambahkan, setelah penertiban ini petugas akan selalu intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan. Agar para pedagang tidak kembali menggelar lapak dan dagangannya.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat yang telah kita tertibkan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi semestinya,” ucap Deni Harzandy. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman