PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang meninggalkan barang-barang dagangannya diatas fasilitas umum (fasum), Selasa (7/6/2022).
Penertiban yang dipimpin oleh Yapril Azda, Kasiopdal Satpol PP Padang itu berawal dari Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar, itu jelas melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.