BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat memusnahkan 33.007 lembar dokumen keimigrasian yang dinyatakan sudah tidak terpakai dan melewati masa retensi namun telah terdaftar sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat di halaman Kantor Imigrasi Agam, Koto Hilalang, Selasa.
Pejabat Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Fitriah Agustiani mengatakan pemusnahan dokumen keimigrasian tersebut sudah disesuaikan dengan aturan dan ijin dari Lembaga Arsip Nasional.
“Tidak bisa serta merta, seluruh dokumen yang dimusnahkan sekarang telah melewati SOP, ada usulan awal dari Imigrasi Agam kemudian diteruskan ke Arsip Nasional, baru bisa dieksekusi,” katanya.
Menurutnya, sesuai Permenkumham dokumen yang dimusnahkan hanya data awal pendaftar yang telah melewati masa retensi selama tiga tahun. “Jadi ketika berketerangan musnah, maka harus dimusnahkan,” ujarnya
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan selain sesuai dengan kebijakan arsip yang harus dikelola dan diselamatkan, juga kerahasiaan informasi pendaftara keimigrasian harus dijaga.
“Sebagian arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, demi efektifitas kerja, harus dimusnahkan sesuai aturan, rinciannya selama 2018 dokumen perjalanan atau Pasport sebanyak 32.292 berkas dan 715 berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” katanya.
Menurutnya, lamanya waktu penyimpanan dan tingginya substantif keimigrasian berupa dokumen perjalanan ikut terkendala dengan ketersediaan ruang penyimpanan hingga menyulitkan saat dilakukan pencarian kembali.
“Penciptaan arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga negara, perguruan tinggi dan organisasi lainnya tentunya memiliki manfaat, pemusnahan sudah sesuai dengan Surat Sekjen Kemenkumham nomor: Sek-6 UM 02.02-17 2002 perihal usulan musnah arsip dan persetujuan Kepala Arsip Nasional nomor B-KN.00.03/69/2022 2002,” katanya mengakhiri. (rdr/ant)