BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat memusnahkan 33.007 lembar dokumen keimigrasian yang dinyatakan sudah tidak terpakai dan melewati masa retensi namun telah terdaftar sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat di halaman Kantor Imigrasi Agam, Koto Hilalang, Selasa.
Pejabat Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Fitriah Agustiani mengatakan pemusnahan dokumen keimigrasian tersebut sudah disesuaikan dengan aturan dan ijin dari Lembaga Arsip Nasional.
“Tidak bisa serta merta, seluruh dokumen yang dimusnahkan sekarang telah melewati SOP, ada usulan awal dari Imigrasi Agam kemudian diteruskan ke Arsip Nasional, baru bisa dieksekusi,” katanya.
Menurutnya, sesuai Permenkumham dokumen yang dimusnahkan hanya data awal pendaftar yang telah melewati masa retensi selama tiga tahun. “Jadi ketika berketerangan musnah, maka harus dimusnahkan,” ujarnya