Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan selain sesuai dengan kebijakan arsip yang harus dikelola dan diselamatkan, juga kerahasiaan informasi pendaftara keimigrasian harus dijaga.
“Sebagian arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, demi efektifitas kerja, harus dimusnahkan sesuai aturan, rinciannya selama 2018 dokumen perjalanan atau Pasport sebanyak 32.292 berkas dan 715 berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” katanya.
Menurutnya, lamanya waktu penyimpanan dan tingginya substantif keimigrasian berupa dokumen perjalanan ikut terkendala dengan ketersediaan ruang penyimpanan hingga menyulitkan saat dilakukan pencarian kembali.
“Penciptaan arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga negara, perguruan tinggi dan organisasi lainnya tentunya memiliki manfaat, pemusnahan sudah sesuai dengan Surat Sekjen Kemenkumham nomor: Sek-6 UM 02.02-17 2002 perihal usulan musnah arsip dan persetujuan Kepala Arsip Nasional nomor B-KN.00.03/69/2022 2002,” katanya mengakhiri. (rdr/ant)