Kemudian 6 buah jeriken kapasitas 35 liter juga berisikan BBM jenis biosolar dan 54 Jeriken kosong. “Juga disita 1 unit mobil truk tongkang dan 1 unit minibus Toyota Avanza,” ujarnya.
Satake melanjutkan, modus operandinya, melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar ke SPBU dengan tanki yang dimodifikasi. “Lalu dipindahkan ke jeriken dan dijual. 2 diantara tersangka merupakan pemodal yakni E dan RA,” kata dia.
Satake menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya kemudian.
Sementara, Pjs Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan karena baru diungkap sore kemarin. “Kita akan kejar kemana BBM bersubsidi jenis biosolar ini dijual,” tutupnya. (rdr)