Untuk menjalankan regulasi itu, KPU Sijunjung melaksanakan klarifikasi dengan membentuk tiga tim. Adapun tujuan tim adalah ke Partai Politik, calon PAW, masyarakat pemberi informasi dan instansi pemerintah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung.
Pelaksanaan klarifikasi ke DPMN Sijunjung karena calon PAW nomor urut dengan peringkat suara terbanyak berikutnya, masih aktif sebagai Wali Nagari Bukit Bual.
Sebelum klarifikasi dilakukan Senin (6/6/2022), Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan klarifikasi. Lindo menekankan, hal-hal apa yang akan diklarifikasi, dokumen apa yang dibutuhkan dan selanjutkan output klarifikasi.
“Tim yang melakukan klarifikasi mesti fokus pada pokok klarifikasi. Agar esensi klarifikasi tercapai dan terang kedudukan yang dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah klarifikasi dilakukan, KPU Sijunjung akan mengadakan rapat pleno membahas hasil klarifikasi. Ketika mekanisme dan syarat calon PAW sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU Sijunjung akan mengirim nama PAW ke DPRD Kabupaten Sijunjung. (rdr)