SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima Surat Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Nomor: 172/37/V/DPRD-2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Permintaan Nama Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.
Permintaan nama PAW dilakukan karena seorang anggota DPRD Sijunjung, Rusdi Antoni dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Untuk melaksanakan proses PAW, KPU Sijunjung berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor160/HK.03.1-Kpt/1303/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung tahun 2019, daftar calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya adalah Otriwandi dari partai Gerindra dapil Sijunjung II (dua).
Seiring dengan proses PAW, ada tanggapan yang masuk ke KPU Sijunjung yang dikirim Budiman.
Berdasarkan aturan yang tertuang pada Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi “Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu”.