PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan 8 orang yang diduga melanggar Perda, Rabu (8/6/22).
Terlihat mereka diamankan petugas karena kedapatan mengemis di perempatan sejumlah jalan di Kota Padang seperti di simpang Ketaping dan Kecamatan Kuranji.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita menertibkan 8 orang, masing-masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta di perempatan jalan,” jelas Deni Harzandy, Kamis (9/6/2022).